Legalitas
Legalitas Rumah Pintar Mutiara
Berdasarkan Peraturan Undang-undang yayasan atau peraturan pemerintah yang mengatur pendirian atau pengesahan yayasan bila mendirikan sebuah yayasan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008. Undang-undang Ri No 11 TAHUN 2009 tentang kesejahteraan Sosial Yayasan Pendidikan Mutiara Madina, Sudah memeiliki legalitas sah secara hukum Serta Izin Dinsos Kota Bekasi, Undang-undang Ri No 11 TAHUN 2009 tentang kesejahteraan Sosial.
Akta Notaris
Naning Retnosari, SH No.90 Tanggal 23 Maret 2015
SK Menkumham
No. AHU-0004433.AH.01.04 Tahun 2015
TDP Dindos Kota
No. 466.4/63-PS/XI/2015
TDP Dinsos Provinsi
No. 062/890/PPSKS/2015
TDP Dijten Pajak
72.793.091.9.432.000