Legalitas

Legalitas Rumah Pintar Mutiara

Berdasarkan Peraturan Undang-undang yayasan atau peraturan pemerintah yang mengatur pendirian atau pengesahan yayasan bila mendirikan sebuah yayasan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008. Undang-undang Ri No 11 TAHUN 2009 tentang kesejahteraan Sosial Yayasan Pendidikan Mutiara Madina, Sudah memeiliki legalitas sah secara hukum Serta Izin Dinsos Kota Bekasi, Undang-undang Ri No 11 TAHUN 2009 tentang kesejahteraan Sosial.

Akta Notaris

Naning Retnosari, SH No.90 Tanggal 23 Maret 2015

SK Menkumham

No. AHU-0004433.AH.01.04 Tahun 2015

TDP Dindos Kota

No. 466.4/63-PS/XI/2015

TDP Dinsos Provinsi

No. 062/890/PPSKS/2015

TDP Dijten Pajak

72.793.091.9.432.000