Kebanyakan para ulama fiqih dari mazhab Syafi’i, Hambali dan Maliki berkata jika qurban hukumnya sunnat muakkad dan tidak diperkenankan atau makhruh untuk meninggalkannya untuk seseorang yang sudah memiliki harta berlebih. Sementara jika menurut mazhab Hanafi adalah hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Ukuran mampu dalam berqurban pada dasarnya sama dengan ukuran kemampuan dalam shodaqah yakni memiliki kelebihan harta atau uang sesudah kebutuhan sandang, pangan dan papan tercukupi dan kebutuhan penyempurna yang lazim untuk seseorang.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil bersabda: “Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.
Hukum Qurban Menurut Syariat Islam
Menurut syariat, qurban merupakan sebuah kegiatan menyembelih hewan kurban yang dilaksanakan sesudah menunaikan shalat Idhul Adha. Berkurban merupakan bentuk dari rasa syukur yang dipertuntukkan bagi seluruh umat muslim sebagai bentuk dari ungkapan syukur untuk Allah SWT atas karunia serta nikmat yang sudah diberikan.
Beberapa ulama memberikan penjelasan jika hukum berqurban adalah wajib bagi yang mampu, akan tetapi untuk umat muslim yang kurang mampu, maka gugurlah kewajiban itu. Qurban adalah salah satu dari ibadah sunnah yang tidak boleh untuk ditinggalkan sebab Allah SWT sangat cinta pada hamba yang ingin memakai sebagian hartanya untuk keperluan ibadah.
Hukum Qurban Patungan
Seperti yang diketahui, untuk seekor sapi dapat diqurbankan untuk tujuh orang, sementara seekor unta bisa dikurbankan untuk sepuluh orang. Ini mengartikan jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biayanya bisa dilakukan dengan cara patungan maksimal tujuh orang dna setiap orang dari ketujuh orang tersebut dapat meniatkan qurban untuk diri sendiri dan keluarga masing-masing. Dengan begitu, qurban patungan diperbolehkan bahkan juga dianjurkan untuk semakin memeriahkan syariat qurban itu sendiri.
“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.” (Q.S Al-Kautsar 1-2)